Pemberi Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  • Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus memenuhi syarat-syarat:
    1. Sehat jasmani dan rohani;
    2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
    6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
    9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
    10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
    12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial
  • Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus di penuhi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) antara lain:
    1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial Kota/Kab
    2. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan COTA dilegalisir
    3. Fotocopy Kartu Identitas penduduk /KTP dilegalisir
    4. Fotocopy Kartu Keluarga COTA dilegalisir
    5. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
    6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
    7. Fotocopy akta kelahiran COTA legalisir
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    9. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja/slip gaji COTA
    10. Akta kelahiran anak/ surat keterangan Calon Anak angkat (Jika ada)
    11. Surat Keterangan mampu secara ekonomi dari kepala Desa COTA
    12. Surat Pernyataan COTA
    13. Surat pernyataan keaslian dokumen
    14. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
    15. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
    16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul nyadan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
    17. Surat pernyataan COTA BAHWA cota tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan member kuasa kepada wali hakim
    18. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
    19. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
    20. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
    21. Pas foto COTA ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)
    22. Foto seluruh tubuh calon anak angkat ukuran postcard
    23. Surat berita/ penyerahan dan kuasa dari orang tua kandung kepada Calon Orang tua angkat di kertas bermaterai cukup
    24. Tambahan Surat keterangan reproduksi COTA dari dokter spesialis kandungan (sepasang suami istri)

  1. Calon orang tua angkat (COTA) mengajukan permohonan izin pengangkatan anak di atas kertai bermeterai kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi melalui Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA
  2. Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menerima surat permohonan, mempelajari berkas dokumen dan mendisposisikan bidang rehabilitasi sosial untuk menindaklanjuti permohonan tersebut
  3. Kepala Bidang Rehsos melalui seksi Anak dan Lanjut Usia melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan semua dokumen apabila dokumen lengkap/memenuhi syarat, , berkas akan diantar ke kepala Dinas, jika tidak berkas akan dikembalikan ke COTA
  4. Kepala bidang rehabilitasi sosial melaui seksi Anak dan Lanjut Usia mengecek kembali dokumen dan menugaskan pekerja sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA
  5. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah kediaman COTA untuk melakukan assesment dan atas kelayakan COTA
  6. Pekerja sosial menyerahkan laporan hasil penilaian kelayakan COTA kepada Kepala Bidang Rehsos. Apabila COTA dinyatakan layak, bidang rehsos menyiapkan surat rekomendasi . Jika tidak layak, bidang rehsos akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada COTA
  7. Kepala Dinas Sosial menandatangani Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dan menyerahkannya kepada COTA

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberi Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak"