Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi Buku Tamu dan Formulir Pengaduan
  4. Data Dukung Permasalahan

  1. Korban atau Saksi Datang dan Melapor dengan Membawa Fotocopy Identitas diri (KTP/KK)
  2. Korban atau Saksi Mengisi Buku Tamu dan Formulir Pengaduan
  3. Korban atau Saksi Melaporkan Masalah yang Dihadapi
  4. Petugas Menerima dan Melaporkan Pengaduan Kasus Kepada Sub Koordinator
  5. Pengaduan Ditelaah dan Diklasifikasikan Oleh Admin
  6. Pengaduan Dikoordinasikan ke Koselor Sesuai dengan Substansinya
  7. Melakukan Pelayanan Sesuai Kasus yang Dihadapi (Informed Consent, Assesment, Konseling, Penjangkauan dan Pendampingan)
  8. Kasus Selesai, Layanan Rujukan, Pencatatan dan Pelaporan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruang PPT Alamat Kantor Jalan Salak No. 51 Kota Madiun

2. Kotak Saran dan Keluhan yang Disediakan Oleh Dinsos PPPA Kota Madiun

3. Telepon (0351) 465611 atau Faks (0351) 473737

4. SMS atau WA ke Pengelola Layanan Pengaduan Masalah PP dan PA 082132812344

5. Laman : http://www.dinsos.madiunkota.go.id

6. Email : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

7. Instagram : @dinsospppa_kotamadiun

8. Facebook : https://www.facebook,com/dinas.sosial.503

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"