Pelayanan Penanganan PPKS

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Klien Sudah Berada di Shelter atau Laporan Call Center 112

  1. Menerima Hasil Assesmen Beserta Kelengkapan dan Koordinasi terkait Penanganan Lanjutan Klien
  2. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Shelter dan Call Center 112
  4. Assesmen adan Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tertangani

Pelayanan Tatap Muka di Ruang Bidang Rehabsos atau Posko Pelayanan Terpadu atau Shelter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan PPKS"