No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024
25 Menit
- pasien umum (KTP luar Samarinda) akan dikenakan biaya tarif sesuai dengan pperda kota Samarinda nomor:02 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store