Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. sudah terdaftar di epuskesmas

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. 1. Pelanggan ke ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut setelah dipanggil petugas sesuai antrean 2. Pelanggan diperiksa perawat gigi untuk pemeriksaan keluhan pelanggan, tinggi badan, berat badan, tekanan darah, nadi, dan suhu badan 3. Pelanggan diperiksa oleh dokter gigi 4. Pelanggan ke laboratorium apabila dokter meminta pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosis 5. Pelanggan ke ruang farmasi apabila mendapat obat 6. Pelanggan meminta stempel di meja customer service apabila mendapat rujukan ke faskes lanjutan / rumah sakit.

25 Menit

- pasien bpjs gratis

- pasien umum (KTP luar Samarinda) akan dikenakan biaya tarif sesuai dengan pperda kota Samarinda nomor:02 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • kotak saran
  • pengaduan langsung di customer service
  • sms/whatsapp : 0811 5555 716
  • e-mail :puskesmaspasundan@gmail.com
  • website : https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, Whatssapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"