Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Akta pendirian dan susunan pengurus
  3. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  4. Jangka waktu dan wilayah penyelenggara
  5. Mekanisme Penyaluran/Penyelenggaraan
  6. Fotocopy KTP Penanggungjawab
  7. Nomor Handphone/Telepon yang bisa dihubungi
  8. SK Kepanitiaan
  9. SK Komunitas / Yayasan
  10. Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat (pemohon dari luar wilayah Kota Pangkalpinang)
  11. Foto dan identitas penerima bantuan(jika peruntukan bantu orang seperti biaya pengobatan oarng sedang sakit atau bencana alam)
  12. Surat keterangan dari rumah sakit (jika untuk pengobatan sakit)
  13. Kartu Keluarga (KK)/KTP dan no handphone/telepon yang dibantu

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial untuk memberikan Surat permohonan Kepada Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Brang kepada Kepala Dinas Sosial cq. Bidang Pemberdayaan Sosial
  2. Petugas pelayanan PUB memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila Berkas kurang/tidak sesuai maka tim petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada yayasan/organisasi
  4. Melakukan Survei, verifikasi dan validasi pemohon, Tujuan PUB, mekanisme dan menetapkan Waktu dan Tempat pelaksanaan
  5. Status surat ijin permohonan kegiatan PUB diijinkan atau ditolak
  6. Jika berkas sudah diijinkan lengkap dan sesuai persyaratan, maka berkas sudah dapat di proses untuk di buatkan surat rekomendasi
  7. Yayasan/organisasi mengambil surat rekomendasi penyelenggaraan PUB ke Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.

terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang Jl. Usman Ambon No.25 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Tamansari Pangkalpinang (33125)
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang"