Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 149/16/400.08.006

  • PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. KK Lama (Asli)Bagi yang Pemecahan KK
    3. Izin Tinggal Bagi Orang Asing
    4. Foto Copy Akte Nikah/Kawin
    5. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
    6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNA yang Baru Datang dari Luar Negeri.
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) ANGGOTA BARU
    1. Kartu Keluarga Asli
    2. Foto Copy Surat Nikah
    3. Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari Bidan
    4. Karena Menumpang KK/Akibat Pindah Datang
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
    1. Foto Copy Surat Keterangan Kematian/ Surat Keterangan Nikah Apabila Salah Satu Anggota Keluarga Sudah Nikah
    2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Warga WNI yang Pindah dari Wilayah NKRI
  • PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) HILANG/RUSAK
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Kartu Keluarga (KK) yang Rusak
    3. Dokumen Kependudukan dari Salah Satu Anggota Keluarga
    4. Dokumen Imigrasi Bagi WNA
  • PELAYANAN PINDAH TEMPAT TINGGAL
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Mengisi Formulir F.04
    3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)/Asli
    4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) kepada Kasi untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)"