Permohonan Pensiun

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  1. Surat Pengantar Pensiun
  2. Daftar Penerima Calon Pensiun
  3. Formulir Permintaan Pembayaran
  4. Daftar susunan keluarga dari Desa
  5. Fe SK CPNS dan SK PNS
  6. Fc SK Pangkat Akhir dan SK Jabatan terakhir
  7. Fc SK Berkala Terakhir
  8. FC Karpeg, KPE, Kartu TASPEN dan Karis/Karsu FeSKPMK
  9. Fc Slip Gaji terakhir
  10. Surat Keterangan tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin
  11. Fe Kartu Keluarga
  12. Fe Akta Perkawinan dan dan akta anak yang belum 25 tahun dan belum menikah
  13. Fe KTP yang masi berlaku
  14. Surat keterangan kuliah asli untuk anak yang aktif kuliah
  15. Pas foto 4x6
  16. Fe SK konversi NIP
  17. Pas foto suami/istri 4x6
  18. FeNPWP
  19. Fe SK 80 100gi yang suami/istri PNS
  20. Fe Buku tabungan Bank
  21. Materai 10000

  • Pengguna Layanan menghantar Berkaa Permohonan Pensiun secara langsung ke Kantor BKPSDMD
    1. Pengguna layanan mendatangi Kantor BKPSDMD (Pengadministrasi Umum), mengisi buku tamu, menyampaikan maksud dan perihal Kedatangan
    2. Pengadministrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Mutas
    3. Pengadministrasi Umum mengarahkan Pengguna layanan menghantar berkas Pensiun ke Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian
    4. Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian yang menangani Pensiun Pegawai memeriksa berkas dan apabila ada kekurangan, mengembalikan ke Pengguna Layanan untuk diperbaiki

  Melalui   Media   Tatap   Muka       30   menit  atau   sesuai  kebutuhan;
  SK Pensiun diterbitkan 3 bulan setelah permohonan



Tidak dipungut biaya

Jawaban tentang kelengkapan berkas Pensiun Pegawai secara langsung;

  1. Menemui   Petugas   pad Badan   Kepegawaian   Dan Pengaduan,               Pengembangan     Sumber     Daya     Manusia     Daerah
  2. Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan yang disediakan ;
  3. Melalui surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan  Sumber  Daya Manusia  Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

4. Melalui alamat email BKPSDM perencanaanbkdmatim@gmai/.com.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pensiun"