No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024
25 Menit
- pasien umum (Ktp Luar Samarinda) akan d kienakan tarif sesuai dengan perda kota Samarinda Nomor:02 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Ibu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store