Pemberian Izin Operasional dan Izin Terdaftar Yayasan/Lembaga

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Proposal dan Surat Permohonan
  2. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  3. Surat Pernyataan Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial
  4. Profil Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial
  5. Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum
  6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  9. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  10. Keterangan Domisili Sekretariat Yayasan/Lembaga Kesejahteran Sosial (LKS)
  11. Foto Kegiatan dan Foto Penerima Manfaat Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan proposal terkait izin operasional dan izin terdaftar yayasan/lembaga kesejahteraan sosial yang diajukan
  2. Petugas Front Office menerima surat permohonan dan proposal terkait izin operasional dan izin terdaftar yayasan/lembaga kesejahteraan sosial yang diajukan
  3. Petugas Front Office mencatat surat masuk ke buku agenda surat masuk, lembar disposisi dan kartu kendali
  4. Petugas Front Office menyerahkan surat permohonan dan proposal, lembar disposisi dan kartu kendali ke kepala dinas
  5. Kepala Dinas Sosial menerima surat permohonan dan proposal terkait izin operasional dan meneruskan ke tim dayasos untuk menindaklanjuti
  6. Bidang Pemberdayaan Sosial memeriksa surat permohonan dan proposal tersebut
  7. Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan survey ke lokasi yayasan/lembaga yang diajukan
  8. Bidang Pemberdayaan Sosial membuat draft surat izin operasional dan/atau izin terdaftar yayasan/lembaga tersebut
  9. Kepala Dinas Sosial menandatangani surat izin operasional dan/atau izin terdaftar yayasan/lembaga
  10. Dinas Sosial menerbitkan surat izin operasional dan/atau izin terdaftar yayasan/lembaga yang sudah ditandatangani
  11. Pemohon menerima surat izin operasional dan/atau izin terdaftar yayasan/lembaga yang sudah ditandatangani.

terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional dan/atau Izin Terdaftar Yayasan/Lembaga

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Usman Ambon No. 25 Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Operasional dan Izin Terdaftar Yayasan/Lembaga"