Pelayanan Lansia

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  • Pelayanan Lansia
    1. - Pasien dengan kategori usia 60 th ke atas
    2. pasien sudah terdaftar di epuskesmas

  • Pelayanan Lansia
    1. 1. Pelanggan ke nurse station setelah dipanggil petugas sesuai antrean 2. Pelanggan diperiksa perawat untuk pemeriksaan keluhan pelanggan, tinggi badan, berat badan, tekanan darah, nadi, dan suhu badan 3. Pelanggan ke ruang pelayanan lansia untuk diperiksa oleh dokter 4. Pelanggan ke ruang tindakan apabila ada tindakan medis yang harus dilakukan dokter 5. Pelanggan ke laboratorium apabila dokter meminta pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosis 6. Pelanggan ke ruang farmasi apabila mendapat obat 7. Pelanggan meminta stempel di meja customer service apabila mendapat rujukan ke faskes lanjutan / rumah sakit.

15 Menit

  • Pasien BPJS gratis
  • Pasien umum (Bpjs Luar Samarinda) akan dikenakan tarif sesuai dengan perda kota Samarinda Nomor: 02 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Lansia

  • Kotak Saran
  • Pengaduan langsung di Costumer Service
  • Sms/Whatsapp: 0811 5555 716
  • e-mail : puskesmaspasundan@gmail.com
  • website https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile Jkn, Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"