No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1.Petugas membuka kotak saran, kotak saran, WA,
Telepon, instagram, facebook, email setiap hari
2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan
nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan
balik pada buku register
3. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik
kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui kotak
saran, WA, Telepon, instagram, facebook, email atau
papan informasi dicatat di dalam buku register
5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti
dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1
bulan sekali
Tidak dipungut biaya
DPenanganan Pengaduan Masyarakat
1. WA 0889 9167 2134
2. Telepon : (0336) 323634
3. Facebook : fbpuskesmasjombang
4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang
5. Email : pkmjombang44@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD.Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store