Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Resep dari Poli dan rawat inap

  1. Pasien meletakkan resep pada tempat resep di ruang farmasi
  2. Pasien menunggu obat siap di ruang tunggu,sampai obat siap dan dipanggil berdasarkan urutan kedatangan
  3. Petugas farmasi menuliskan nomor resep atau nomer antrian pada resep, sesuai dengan kedatangan resep
  4. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep (memeriksa kelengkapan administratif, mengkaji aspek farmasetis dan aspek klinik)
  5. Petugas farmasi menyiapkan dan meracik obat sesuai resep
  6. Petugas farmasi memberikan label dan etiket sesuai yang tertian pada resep
  7. Petugas farmasi melakukan dobel cek kesesuaian obat dengan resep
  8. Petugas farmasi memanggil pasien berdasarkan nomer resep/ nomer antrian, dan memverifikasi identitas pasien dengan 2 identitas (nama dan tanggal lahir) untuk memastikan ketepatan pemberian obat
  9. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat (nama obat, fungsi obat, dosis, aturan pakai, cara penggunaan, cara penyimpanan obat di rumah, dan efek samping yang mungkin terjadi)
  10. Petugas farmasi meminta pasien untuk mengulangi kembali informasi yang diberikan untuk memastikan pasien memahami informasi tersebut dengan baik

  1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit 
  2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit 
  3. Penyerahan dan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) obat: maksimal 15 menit per pasien 
  4. PIO (pelayanan Informasi obat) : 30 menit sampai dengan 1 jam

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember 
  4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penyediaan Obat racikan, Penyediaan Obat non Racikan, Pemberian Informasi Obat, Pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat kepada pasien 5. Konseling Obat kepada Pasien dengan kriteria tertentu (pasien kondisi khusus, pasien dengan terapi jangka Panjang)

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220 
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari 
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: -
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"