Pengurusan Karpeg, Karis dan Karsu

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  • KARTU PEGAWAI (KARPEG)
    1. SK80%
    2. SK 100 %
    3. SPMT
    4. STTPL
  • KARTU ISTRI (KARIS)
    1. Sk 80%
    2. Sk 100%
    3. Akte perkawinan
    4. Laporan perkawinan pertama
    5. Daftar keluarga PNS
  • KARTU SUAMI (KARSU)
    1. Sk 80%
    2. Sk 100%
    3. Akte perkawinan
    4. Laporan perkawinan pertama
    5. Daftar keluarga PNS

  • Melalui Media Tatap Muka
    1. Pengguna layanan mendatangi Kantor BKPSDMD (petugas penerima tamu), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan;
    2. Pengadminstrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal permintaan data/informasi kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum) untuk memasukan berkas kelengkapan)
    3. Kasubag Kepegawaian dan Umum memerintahkan Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian agar Bersama - sama memeriksa kelengkapan berkas pengguna layanan. Jika ada berkas yang kurang atau harus dilengkapi disampaikan Kembali ke Pengguna Layanan
    4. Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian akan menginput ke semua berkas persaratan melalui Aplikasi yang dikembangkan oleh BKN Regional X.
    5. SKN Regional X menerima berkas yang sudah diinput oleh Pengelola Sistem lnforrnasi Manajemen Kepegawaian dan menerbitkan KARPEG, KARIS,atau KARSU

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Jawaban tentang kelengkapan berkas Pengurusan KARPEG, KARIS, atau KARSU secara langsung dan apabila sudah diterbitkan oleh SKN Regonal X, maka Pengguna Layanan akan menerima KARPEG, KARIS, atau KARSU

  1. Menemui    Petugas    pad Sadan    Kepegawaian    Dan Pengembangan      Sumber     Daya     Manusia     Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
  2. Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan;
  3. Melalui surat kepada Kepala Sadan Kepegawaian Dan Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
  4. Melalui                alamat               emai                SKPSDMDperencanaanbkdmatim<@.gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Karpeg, Karis dan Karsu"