Identifikasi Pemberian Bantuan Tanggap Darurat

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Dokumentasi kejadian bencana

  1. Laporan kejadian bencana dari masyarakat ,Lurah, PSM, TKSK, Tagana tentang Kejadian Bencana
  2. Petugas Posko URC mengecek dan melaporkan kejadian bencana ke Sub Koordinator PSKB
  3. Penyaluran Bantuan sesuai kebutuhan dan BAST yang telah dibuat
  4. Pemohon menandatangani BAST sesuai bantuan yang diterima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan tanggap darurat

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui surel: dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identifikasi Pemberian Bantuan Tanggap Darurat"