Pelayanan Infeksius

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  • Pelayanan Infeksius
    1. - pasien wajib memakai masker
    2. - pasien wajib datang, tidak diwakilkan

  • Pelayanan Infeksius
    1. - pasien wajib datang tidak diwakilkan - pasien wajib memakai masker - petugas akan melakukan anamnesa kepada pasien - petugas akan memeriksa ttv pada pasien - dokter akan memerikan terapi obat sesuai dengan gejala yg diraskan pasien - rujukan dan pemeriksaan laboratorium hanya atas indikasi dokter

15 Menit

  • peserta BPJS gratis
  • Pasien uum (KTP Luar Samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan perda kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Infeksius

  • kotak saran
  • Pengaduan lansung di Costomer service
  • Sms/Whatsapp : 0811 5555716
  • e-mail : puskesmaspasundan@gmail.com
  • Website https://pkm-pasundan.samarinda,go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Infeksius"