Pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  • MELALUI KELURAHAN
    1. Mengisi data diri pengaju pada link google form yang telah disediakan (data diri Kasi Kemasyarakatan dan Pelayanan Umum)
    2. Mengisi daftar nama pemohon yang mengajukan menjadi peserta Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial pada formulir Pengajuan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam format Microsoft Exel
    3. Berita acara musyawarah kelurahan dalam bentuk Portable document format (pdf) yang telah di tandatangi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Rukun Tetangga,(RT),Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Umum (KESRA) dan Lurah
    4. Foto kegiatan musyawarah kelurahan dalam format Portable Network Graphics (png)
  • MELALUI APLIKASI
    1. Memiliki akun pribadi berupa e-mail
    2. Mendownlod aplikasi cek bansos
    3. Membuat akun pribadi cek bansos

  1. Pemohon datang ke Kelurahan untuk mengajukan diri sebagai anggota DTKS
  2. Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan DTKS warga
  3. Kelurahan melakukan Musyawarah Kelurahan
  4. Kelurahan melaporkan hasil Musyawarah Kelurahan dan Berita Acara Musyawarah Kelurahan ke Dinas Sosial
  5. Dinas Sosial mengusulkan usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kelurahan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG
  6. Kepala Dinas Sosial menyetujui usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian walikota mengesahkan Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial melalui Menteri Sosial mengeluarkan SK Data Terpadu Kesehahteraan Sosial.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terdaftar DTKS

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Usman Ambon No. 25 Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"