Pelayanan Non Infeksius

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  • Persyaratan Pelayanan Ruang Non Infeksius
    1. - pasien wajib datang tidak diwakilkan
    2. - pasien menunggu di ruang tunggu non infeksius

  1. - Pasien menunggu di depan ruang non infeksius sesua dengan urutan saat mendaftar - pasien akan di anamnesa oleh perawat atau bidan - petugas akan memerriksa TTV pasien sebelum akhrinya pasien bertemu dokter - rujukan tidak bisa atas permintaan pasien. harus sesuai indikasi dokter

15 Menit

  • Pasien Bpjs gratis
  • Pasien umum (KTP luar samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan peraturan daerah kota Samarinda Nomor:02 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Non Infeksius

  • Kotak saran
  • Pengaduan Langsung di Costomer Service
  • Sms/Whatsapp : 0811 5555 716
  • e-mail : puskesmaspasundan@gmail.com
  • Website https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Non Infeksius"