Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy SKTM dari Kelurahan Mengetahui Kecamatan

  1. Pemohon datang mengajukan reaktivasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Bagian Front Office memberikan informasi, menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon, mengecek nomor dan tanggal SK Penonaktifan, data termasuk dalam DTKS akan diteruskan ke Back Office, jika Non DTKS akan diverivikasi fasilitator;
  3. Dokumen klien yang tidak masuk DTKS akan diperiksa Fasilitator dibantu Kelurahan setempat untuk melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon;
  4. Jika dokumen pemohon tidak bisa lagi untuk direaktivasi paling lama 6 bulan dari tanggal SK penonaktifan, maka dokumen pemohon akan dikembalikan atau diarahkan kembali untuk pengajuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  5. Back Office Kesehatan akan Memberi jawaban kepastian dan Merujuk ke bidang linjamsos dengan diteruskan ke manajer;
  6. Manajer akan mengkoordinasi dengan bidang linjamsos dan menyetujui langsung rujukan Back Office jika tidak ada kendala dan diteruskan langsung ke Bidang Linjamsos;
  7. Bidang linjamsos akan mengeluarkan surat reaktivasi dan Surat Keterangan SIKS-NG untuk pemohon yang termasuk DTKS;
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan reaktivasi pemohon;
  9. Petugas Front Office menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemohon.

terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reaktivasi PBI JK

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Usman Ambon No. 25 Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN"