Pelayanan Ambulance

  1. Surat rujukan
  2. Lembar pemeriksaan penunjang

  1. Perawat ruangan menghubungi perawat rujukan
  2. Perawat rujukan memeriksa kelengkapan berkas rujukan
  3. Perawat menghubungi RS penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima serta mengisi sisrute (sistem rujukan terpadu)
  4. Perawat pendamping menyiapkan transportasi transfer pasien
  5. Pasien siap untuk di rujuk ke rumah sakit penerima apabila sudah ada konfirmasi dari RS Penerima rujukan tentang kesiapan menerima rujukan dari telepon, whatsapp, sisrute.
  6. Perawat pendamping transfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam form lembar serah terima
  7. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  8. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan proses rujukan dan waktu perjalanan

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Ambulance

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"