Pelayanan Tindakan/UGD

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  • Persayaratan Ruang Tindakan/Kegawatdaruratan
    1. Ktp
    2. BPJS

  • Prosedur Pelayanan Ruang Tindakan Dan Kegawatdaruratan
    1. - Petugas menerima Pasien Darurat : Pasien dari ruang pendaftaran dan ruang pemeriksaan (Ruang pemeriksaan Umum, Ruangan Ibu dan KB, Ruangan Anak, Ruangan Lansia) yang memerlukan tindakan - Pasien segera diberikan tindakan pertolongan pertama • Keluarga/pengantar pasien dipersilahkan mendaftar di ruang pendaftaran - Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik - Petugas menjelaskan prosedur tindakan medis yang akan diberikan kepada pasien atau keluarga/pengantar - Pasien atau keluarga/pengantar menandatangani surat persetujuan atau penolakan tindakan (Informed Consent) - Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP Petugas melakukan pencatatan dalam rekam medis elektronik - Petugas memberikan pengobatan atau rujukan ke Rumah Sakit (sesuai indikasi medis) - Petugas mengarahkan pasien umum atau keluarga/pengantar pasien umum untuk melakukan pembayaran melalui QRIS di kasir di ruang pendaftaran

60 Menit

  • pasien bpjs gratis
  • Pasien umum (KTP luar Samarina) dikenakan tarif sesuai dengan peraturan daerah Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tindakan Pasien Gawat Darurat

  • kotak saran
  • Pengaduan Langsung di Costomer Service
  • Sms/Whatsapp: 0811 5555 716
  • e-mail : puskesmaspasundan@gmail.com
  • website https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn, Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan/UGD"