Kir Kesehatan

  1. Rekam Medis
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. o Pasien mengisi lembar form kir Kesehatan o Pasien membayar biaya administrasi ke petugas kasir loket 3 o Pasien membawa lembar form kir kesehatan yang sudah diisi dan distempel lunas ke ruang pengetikan kir Kesehatan o Pasien menunggu panggilan petugas di ruang tunggu lantai 2 o Pasien dipanggil sesuai urutan masuk o Pasien dilakukan anamnesis sesuai dengan form kir Kesehatan o Pasien dilakukan pengukuran antropometri dan tanda-tanda vitalnya o Pasien menunggu surat kesehatan diketik oleh petugas o Pasien dipanggil petugas dan menerima surat kir kesehatan yang sudah dicetak o Pasien pulang

Waktu pelayanan kir kesehatan 30 menit

Rp. 35,000

Surat KIR Kesehatan

o   UPTD Puskesmas Segiri  Jl. Ramania 2 Rt. 47 No. 12 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu , Kota Samarinda Kecamatan

o   HP : 08115535511

o   Email : pkm-segiri@samarindakota.go.id

o   Website https://pkm-segiri.samarindakota.go.id/

o   Kotak saran, SMS/WA ke 08115535511

o   Pengaduan secara langsung

Semua pengaduan yang masuk, akan ditangani oleh Tim Manajemen Komplain dan dilanjutkan ke Kasubbag TU dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kir Kesehatan"