Pelayanan cctv publik

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. Surat masuk baik melalui telepon, SMS atau WA atau pengaduan melalui SP4N Lapor
  2. Di tindak lanjut dengan surat resmi

  1. Permohonan permintaan data penelusuran CCTV dengan melampirkan surat resmi
  2. Surat didisposisikan ke Kepala Bidang
  3. Staf/ tim IT Support melakukan penelusuran sesuai dengan permintaan masyarakat
  4. Setelah data yang diminta telah ditemukan Tim IT Support melakukan ekspor video sesuai dengan waktu kejadian
  5. Staf membuat berita acara pekerjaan
  6. Kepala Seksi melakukan pemeriksaan
  7. Kepala Bidang menerima laporan dari Kasi untuk dilaporkan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas melakukan review

5 jam sejak persyaratan disetujui oleh Kepala Bidang dan seluruh yang bersangkutan hadir pada hari yang sama

Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi gangguan teknis sarana atau prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian permintaan data tersebut


Tidak dipungut biaya

jasa bantuan pencarian rekaman CCTV

Website SP4N Lapor di https://www.lapor.go.id/ 

Muba Fast Track dengan menghubungi 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan cctv publik"