Permintaan bandwidth

No. SK: 16/KPTS/DINKOMINFO/2024

  1. Pengajuan Permintaan Bandwith melalui surat resmi

  1. Permohonan di disposisi ke Kepala Bidang Aptika dan memverifikasi ke Kepala Seksi
  2. Kepala Seksi menunjuk staff untuk menangani laporan
  3. Staff Tim IT memeriksa spesifikasi permohonan, peruntukan dan menganalisa pemakaian juga kapasitas penggunaan bandwith
  4. Jika tidak tersedia maka Staf melaporkan kepada Kepala Seksi dan membuat surat balasan terhadap Perangkat Daerah pemohon
  5. Jika tersedia maka staff dan tim IT support menambahkan Bandwith sesuai dengan permohonan

2 hari merupakan waktu palling cepat apabila semua syarat telah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

jasa pemasangan jaringan internet

melalui surat resmi yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan bandwidth "