Penyelesaian Masalah/ Sengketa/ Perkara Tanah

No. SK: 139/406/XI/2023

  1. Laporan Masyarakat
  2. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  3. Disposisi Camat
  4. Dokumen Keterangan Para Saksi dan Dokumen Tempat Kejadian
  5. Surat Tugas

  1. Pemohon datang mengajukan Laporan/ Pengaduan
  2. Petugas menerima berkas laporan
  3. Petugas meneliti dan mengembalikan laporan kepada Kepala desa/ Lurah apabila masalah belum diselesaikan di tingkat Desa/ Kelurahan
  4. Petugas menerima Surat Masuk dari desa/ Kelurahan terkait masalah yang dilimpahkan ke Kecamatan
  5. Petugas mempelajari Surat Masuk
  6. Petugas melakukan kroscek masalah dan melakukan olah TKP
  7. Petugas melakuk:an pemanggailan terhadap para pihak yang bermasalah
  8. Petugas melakukan proses penyelesaian masalah bersifat Kekeluargaan
  9. Petugas memberikan pembinaan terhadap para pihak yang bermasalah
  10. Petugas mendokumentasikan penyelesaian masalah
  11. Petugas mernbuat berita acara oenvelesaiaan masalah

1-3 hari sejak berkas laporan diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyelesaian Masalah/ Sengketa/ Perkara Tanah

  • email
  • Kotak saran
  • telepon & SMS Pengaduan
  • pengaduan tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Masalah/ Sengketa/ Perkara Tanah"