15. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelanggan

  1. Tidak ada

  1. Langsung ke petugas di meja Pengaduan
  2. Menulis dan memasukkan ke kotak layanan pengaduan
  3. SMS dan atau telephon ke no layanan pengaduan yang tertera di puskesmas
  4. Mengakses FB Puskesmas

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelanggan

 

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelanggan"