Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Rekam Medis

  1. o Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran o Pasien dilakukan anamnesis dan kajian awal klinis oleh petugas o Pasien dilakukan pengukuran antropometri dan tanda-tanda vitalnya o Pasien dilakukan pemeriksaan fisik o Apabila diperlukan, pasien dirujuk ke laboratorium o Apabila memerlukan tindakan, pasien menerima penjelasan tentang prosedur yang akan dilakukan o Pasien menandatangani form persetujuan Tindakan o Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi o Pasien diberikan resep obat, atau dirujuk ke rumah sakit apabila diperlukan o Pasien mengambil obat di ruang farmasi o Pasien pulang

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan gigi, Pemeriksaan karies gigi, Penumpatan gigi dengan SIK

o   UPTD Puskesmas Segiri  Jl. Ramania 2 Rt. 47 No. 12 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu , Kota Samarinda Kecamatan

o   HP : 08115535511

o   Email : pkm-segiri@samarindakota.go.id

o   Website https://pkm-segiri.samarindakota.go.id/

o   Kotak saran, SMS/WA ke 08115535511

o   Pengaduan secara langsung

Semua pengaduan yang masuk, akan ditangani oleh Tim Manajemen Komplain dan dilanjutkan ke Kasubbag TU dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"