9. Standar Pelayanan Pemeriksaan Farmasi

  1. • Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. • Pasien atau pengunjung menyerahkan resep di ruangan Apotek
  2. • Pasien atau pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas Apotek.
  3. • Pasien atau pengunjung akan diberikan obat dan di jelaskan tentang indikasi obat dan cara penggunaanya.

Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat


Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemberian Obat Kepada Pasien

 

1.       UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).

2.       Telp. : 08117714664

3.       Email : pkm.kundurbarat@gmail.com

4.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Standar Pelayanan Pemeriksaan Farmasi"