Sesuai dengan SK Kepala UPT Puskesmas Kundur Barat Nomor 440/SK/0019/I/2024/1012422 Tentang Standar Pelayanan Puskesmas Kundur Barat
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemberian Obat Kepada Pasien
1. UPT Puskesmas Kundur Barat, Jl. Besar Layang Kobel, kec. Kundur Barat (29671).
2. Telp. : 08117714664
3. Email : pkm.kundurbarat@gmail.com
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store