Penerima
layanan dari masyarakat umum datang ke kantor Rupbasan membawa
surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tangerang
dengan nomor Surat
Perintah B-2704/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 dan Surat pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tangerang nomor B-2705/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Penerima Layanan Melapor
Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu)
unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol B 6273 VXB
Nomor
Rangka : MH1JM0219NK690612 Nomor Mesin : JM02E1690643 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol B 6292 VYW Nomor Rangka : MH1JM821XPK921339 Nomor Mesin JM82E1920661. Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran.
Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran
Basan
tersebut, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Berkas lengkap dan disetujui, petugas pengelola basan
baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain
menyiapkan fisik basan baran dari gudang tertutup untuk ditempatkan pada
ruang Inovasi
Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu sesuai inovasi pelayanan yang
diterapkan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan
terbaik dan Mendokumentasikannya. Sesuai dengan
surat penitipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan nomor nomor
B-114/RB-2/Eoh.2/04/2024
tanggal 29 April 2024 untuk kepentingan eksekusi
putusan
menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. Jaidi, SH, Untuk segera di kembalikan kepada saksi an. Radityo Pradito Bintoro dan Nomor penyitaanB-90/RB-2/Eoh.2/04/2024
tanggal 2 April 2024 untuk kepentingan eksekusi
putusan
menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. Eva Marawathy, S.H. M.kn.
Untuk segera di kembalikan kepada saksi an. Muhammad Faiz Fakhri untuk menandatangani
BA
pengeluaran dan menerima basan baran serta mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
pengeluaran basan baran
1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);
2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);
3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;
4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;
5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;
6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;
7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;
8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;
9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store