Layanan Kerjasama Kemitraan Konservasi

  • Permohonan Kemitraan Konservasi Pemulihan Ekositem
    1. Pembentukan Kelompok masyarakat/Kelompok Tani Hutan
    2. Surat keputusan kelompok yang ditetapkan oleh kepala desa
    3. Identitas anggota kelompok masyarakat atau kelompok tani hutan
  • Permohonan Kemitraan Konservasi Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun
    1. Surat keputusan kelompok yang ditetapkan oleh kepala desa
    2. Identitas anggota kelompok masyarakat atau kelompok tani hutan
    3. sketsa persil lahan yang dikuasai dengan menampilkan lokasi/petak lahan garapan tiap anggota
    4. Pakta integritas yang bermeterai
    5. gambaran umum lokasi permohonan

  • TATA CARA PEMOHONAN KEMITRAAN KONSERVASI PEMULIHAN EKOSISTEM
    1. Pembentukan Kelompok masyarakat/Kelompok Tani Hutan
    2. Pengajuan berkas permohonan kemitraan konservasi ke UPT
    3. Pemeriksaan berkas permohonan kemitraan konservasi berupa identifikasi dan inventarisasi
    4. Pengajuan Permohonan Kemitraan Konservasi Ke Dirjen KSDAE
    5. Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan administratif
    6. Penyusunan Perjanjian Kerjasama
    7. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
  • TATA CARA PEMOHONAN KEMITRAAN KONSERVASI PENYELESAIAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TERBANGUN
    1. Pembentukan Kelompok masyarakat/Kelompok Tani Hutan
    2. Pengajuan verifikasi berkas permohonan kemitraan konservasi ke UPT
    3. Pemeriksaan berkas permohonan kemitraan konservasi berupa identifikasi dan inventarisasi
    4. Pengajuan Permohonan Kemitraan Konservasi Ke Direktur Jenderal KSDAE
    5. Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan administratif ? Persetujuan jika hasil pemeriksaan telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian ? Perbaikan jika belum memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian
    6. Penyusunan Perjanjian Kemitraan Konservasi
    7. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Konservasi

a.  Dalam hal persyaratan lengkap, permohonan kemitraan I dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan

b.  Masa berlaku Kemitraan adalah selama 5 tahun,  dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kemitraan


Tidak dipungut biaya

Layanan Kerjasana Kemitraan Konservasi

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.       E-mail : humastntn@gmail.com

b.       Instagram : @btn_tessonilo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerjasama Kemitraan Konservasi"