Pelayanan Pengaduan Bencana

No. SK: 032

  1. Laporan Bencana dari Pemerintah Nagari
  2. Foto Dokumentasi kejadian bencana
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Nagari datang ke kantor Dinas Sosial P3A beserta laporan bencana yang melampirkan persyarayan no 2, 3 dan 4.
  2. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung kejadian bencana ke Dinas Sosial P3A melalui TAGANA, Pendamping PKH, TKSK, atau relawan sosial lainnya. Laporan akan disampaikan secara daring melalui WhatsApp dan ¬E-Mail, dan Website dengan melampirkan persyaratan nomor 2,3 dan 4.
  3. 3. Apabila persyaratan lengkap, Dinas Sosial P3A akan melakukan survey dan tindak lanjut, kemudian akan diberikan bantuan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial yang dapat berupa pengoperasian dapur umum, pemberian bantuan kebutuhan dasar (makanan dan sandang), maupun bantuan seperti tenda pengungsian tergantung skala bencana yang terjadi.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

2.     Website : https://dinsosppa.padangpariamankab.go.id/

3.     Media Pengaduan :

§  Loket Layanan dan Pengaduan (Front Office Dinas Sosial P3A)

§  E-mail (dinsosp3a@padangpariaman.go.id dan linjamsosdinsosp3a@gmail.com)

§  Kotak Pengaduan dan Saran

§  WhatsApp : 083161992501 (Dinsos P3A Kab. Padang Pariaman)

4.     Alamat : Jalan Tuanku Tambusai No. 113 Karan Aur, Pariaman

5.     Petugas Pelayanan Front Office :  Yulia Wardani, SE,

Yohanes Auri, A.Md

6.     Media Sosial :

§  Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

§  Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Bencana"