Tindakan dan Gawat Darurat

  1. rekam medis

  1. o Pasien menunggu panggilan petugas ruang tindakan o Pasien menerima penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan instruksi dokter o Pasien menandatangani form persetujuan Tindakan o Pasien diberikan tindakan sesuai instruksi dokter o Pasien diberikan resep obat, atau dirujuk ke rumah sakit apabila diperlukan o Pasien mengambil obat di ruang farmasi o Pasien pulang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan pengobatan, Penyuluhan sederhana dan Surat keterangan sakit/berobat/rujukan

  1. UPTD Puskesmas Segiri  Jl. Ramania 2 Rt. 47 No. 12 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu , Kota Samarinda Kecamatan
  2. HP : 08115535511
  3. Email : pkm-segiri@samarindakota.go.id
  4. Website https://pkm-segiri.samarindakota.go.id/
  5. Kotak saran, SMS/WA ke 08115535511
  6. Pengaduan secara langsung
  7. Semua pengaduan yang masuk, akan ditangani oleh Tim Manajemen Komplain dan dilanjutkan ke Kasubbag TU dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"