Pelayanan Pengaduan

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. Adanya aduan dengan identitas yang jelas dan bisa dipertangungjawabkan

  1. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan
  2. Petugas melakukan verifikasi aduan
  3. Petugas melaporkan kepada Tim Keluhan Pelanggan
  4. Petugas melakukan tindaklanjut dari aduan
  5. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindaklanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada pasien atau masyarakat

3 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"