1. hari 1 berkas diterima dari DPMPTSP
2. hari 2-10 mengolah dan menganalisis data permohonan
3. hari 11 cek lokasi sesuai berkas permohonan
4. hari 12-15 mengadakan rapat Forum Penataan Ruang (FPR)
5. hari 16-19 membuat dokumen penilaian KKPR
6. hari 20 mengirimkan dokumen penilaian KKPR ke DPMPTSP
Tidak dipungut biaya
Dokumen Penilaian KKPR
1. Mengembalikan berkas permohonan yang tidak sesuai dengan peraturan
2. Mengadakan konsultasi terkait KKPR via telepon atau tatap muka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store