Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

  1. Mempunyai Akun Email Aktif
  2. Membuat Akun SIMBG di Website simbg.pu.go.id
  3. Membawa Dokumen Sertifikat Tanah Format.Pdf
  4. Membawa Dokumen KTP Format. Pdf
  5. Membawa Dokumen KKPR Bilamana Berusaha Hasil Self Declare Oss, Bila Mana Non Berusaha dari FPR Format.Pdf
  6. Membawa Dokumen SPPL Bilamana Berusaha Hasil Self Declare Oss, Bila Mana Non Berusaha dari Rekomendasi Dinas LH Format.pdf
  7. Membawa Dokumen SKA/SKK yang berlisensi lembaga Sertifikasi Nasional Format.Pdf
  8. Membawa Gambar Teknis Bangunan Gedung Format. Pdf
  9. Membawa Dokumen Spek Arsitektur, Struktur dan Plumbing Baik Umum maupun Khusus Format.Pdf
  10. Membawa Dokumen Daftar Simak Kajian Struktur Bangunan Gedung untuk bangunan Sertifikat Laik Fungsi Format.Pdf
  11. Membawa Perhitungan Struktur Bangunan Gedung Format. Pdf
  12. Bila mana selesai Pengisian di Website simbg.pu.go.id dilakukan Submit Dokumen untu mendapatkan No. Registrasi PBG maupun SLF

  1. 1. Pemohon mengakses simbg.pu.go.id untuk melakukan Upload Dokumen dengan format Pdf. a. Sertifikat Tanah, b. KTP Pemohon c. KKPR, d. Pernyataan Penggunaan Bangunan e. SKA terdaftar dalam LPJK f. Gambar Teknis g. Spek Arsitektur, struktur dan Plumbing Baik teknis Maupun Umum I. Perhitungan Struktur Untuk Bangunan Berlantai 2 atau Lebih dan Penutup atap Rangka Baja Ringan Maupun Baja Konvensional h. Kajian Bangunan Gedung atau Daftar Simak Untuk mengetahui Mutu Bangunan Gedung 2. Kesediaan menggunakan jasa Konsultasi Pengawas dan Pelaksana Konstruksi 3. Mematuhi Kaidah – Kaidah Tahan Gempa
  2. Operator Melakukan Pengecekan terhadap kesesuaian Dokumen Administrasi Umum dan pemeriksaan awal kelengkapan Administrasi Teknis Pada aplikasi SIMBG
  3. Dokumen dianggap benar oleh akun Operator maka Pengawas Melakukan penugasan Verifikasi Dokumen Teknis yang dilakukan Oleh TPA ( Tim Profesi Ahli ) Atau TPT ( Tim Penilai Teknis ) Dan Penjadwal Konsultasi Sidang Onsite maupun Online
  4. Pemeriksaan Kesesuaian kebenaran dokumen sesuai dengan Kaidah – Kaidah Struktur yang Ada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  5. Pengawas membuat berita Acara Rekomendasi teknis Pengawas membuat perhitungan retribusi terhadap ajuan Gambar teknis Pemohon
  6. Kepala dinas Memverifikasi Hasil perhitungan dan memvalidasi data akhir untuk diteruskan ke DPMPTSP Kepala dinas menandatangani Rekomendasi Teknis
  7. Berkas diverivikasi oleh DPMPTSP Untuk melakukan pengecekan kembali nilai Retribusi PBG oleh Operator, jika nilai tidak sesuai , maka akan dikembalikan ke Tim Teknis dan Bila sesuai dilanjukan dengan mencetak SKRD Pengawas Melakukan pengecekan Standart Teknis dan Bukti pembayaran retribusi pemohon Kepala Dinas DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
  8. Operator Menyerahkan Berkas Persetujuan Bangunan Gedung atau Mengirimkan secara Online Kepada Pemohon

menyesuaikan dengan kelengkapan permohon izin bangunan gedung

Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

berdasarkan call center aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi"