Kesehatan Jiwa

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)

  1. Petugas memanggil menerima kartu status pasien dari petugas loket
  2. Pasien diarahkan ke ruangan dan ucapkan Salam kepada pasien 3S (Salam, Senyum Sapa)
  3. Petugas memvalidasi identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnese singkat pada pasien tentang gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign
  5. Dokter melakukan Anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. Petugas menentukan diagnose untuk melaksanakan tindakan selanjutnya (memberikan terapi, konseling atau dirujuk ke RS Jiwa)
  7. Pasien diberikan terapi obat
  8. Pasien boleh pulang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa"