Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 487.22/105.I

  • Identitas diri
    1. Menunjukan Identitas Pribadi dan/ Surat Pengantar Instansi
  • Formulir Aduan
    1. Mengisi Formulir Aduan
  • Pelaporan
    1. Melalui Kanal Lapor Gub
    2. Melalui Media Sosial dengan memberikan bukti/ data yang akurat sesuai dengan substansi aduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

melalui telepon, Kanal Lapor Gub, dan Medis Sosial Brida Jawa Tengah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811103190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"