Pelayanan INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

  • Persyaratan Pasien Umum :
    1. Surat Pengantar dari Dokter/Bidan (jika ada)
    2. Kartu identitas penduduk (KTP/KK/Paspor)
    3. Kartu Nomor Rekam Medik (khusus pasien lama)
  • Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Surat rujukan dari Rumah Sakit kelas C dan D (bagi pasien rujukan)
    3. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN maupun Kartu JKN)
    4. SEP (Surat Eligibilitas Pasien) bagi pasien rujukan dari Rumah Sakit lain
  • Persyaratan Pasien Khusus (SKTM) :
    1. Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos)
    2. Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas
    3. Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
  • Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan :
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK)
    3. Surat Pernyataan Perusahaan
    4. Formulir KK I dan KK II
    5. Absensi di bulan kecelakaan kerja
  • Persyaratan Jasa Raharja :
    1. KTP atau KK (Asli / Fotocopy)
    2. Laporan Kepolisian (LP)
    3. Surat Jaminan dari Jasa Raharja - Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja •Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit atau dengan pembiayaan umum (ditanggung pasien)
  • Persyaratan Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit :
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK/Paspor)
    2. Surat Pengantar dari Perusahaan

  • Prosedur Alur Pelayanan IGD
    1. Pasien datang ke IGD dan langsung dimasukkan ruang Triage untuk skrining nyeri dan fall risk, keluarga mendaftar di Loket Pendaftaran Pasien membawa kartu identitas pasien;
    2. Hasil triage awal menentukan pasien termasuk kategori Resusitasi, P1, P2, P3 atau DOA (Death On Arrival);
    3. Jika pasien sudah dinyatakan DOA maka akan diantar/kirim ke Kamar Jenazah setelah observasi 2 jam DOA di IGD;
    4. Untuk pasien kategori Resusitasi, P1, P2, dan P3, dilakukan sebagai berikut : 1) Pemeriksaan Dokter; 2) Terapi sesuai kondisi emergency pasien; 3) Resep awal; 4) Tindakan medis emergency.
    5. Resep diserahkan ke Depo Farmasi IGD;
    6. Obat diserahkan oleh Depo Farmasi sesuai resep awal dan diberikan ke pasien sesuai indikasi medis emergency;
    7. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan indikasi medis;
    8. Pasien observasi ? 3 jam;
    9. Hasil observasi indikasi rawat jalan;
    10. Keluarga pasien melengkapi proses administrasi;
    11. Pasien KRS (Keluar Rumah Sakit) dan dibawakan hasil pemeriksaan penunjang;
    12. Hasil observasi indikasi rujuk;
    13. Keluarga pasien melengkapi proses administrasi, pasien berangkat ke RS Tujuan;
    14. Jika hasil observasi memerlukan rawat inap;
    15. Pasien dilakukan skrining TB & Gizi sesuai indikasi medis, swab antigen (selama pandemi Covid-19), konsul ke DPJP Utama disertai pemesanan kamar Ranap;
    16. Diberikan resep sesuai indikasi medis;
    17. Resep diberikan ke Depo Farmasi IGD;
    18. Obat diserahkan ke Perawat IGD;
    19. Pemindahan ke ruang rawat inap yang dituju serta membawa hasil pemeriksaan penunjang.

Pelayanan IGD 24 jam 7 hari dalam satu minggu

- Dalam waktu ≤ 5 menit pasien gawat darurat telah terlayani oleh Perawat dan atau Dokter

1     Pasien Umum :

·    Biaya didasarkan Perwali Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, Kelas Utama pada RSUD Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo

·           Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan & Tindakan Medis, Asuhan Keperawatan, Pemeriksaan Penunjang Medis, Jasa Penyediaan ruang Rawat Inap

1     Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.      Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.     Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.     Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.      Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.    Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a.  Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b.  Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c.  Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d.  Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e.  Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f.   Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)"