Pembatalan Porsi Haji

  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji
  2. Akta Kematian jika alasan meninggal dunia
  3. Surat Keterangan Sakit dari RSUD jika alasan karena sakit permanen
  4. Setoran BPIH Asli dan Bukti Transfer Bank
  5. Poto Copy Buku Tabungan Jamaah
  6. Poto Copy KTP dengan membawa yang asli

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kankemenag Kota Banda Aceh Akta Kematian untuk pembatalan krn kematian Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh RSUD untuk pembatalan krn sakit permanen Poto Copy KTP calon jamaah dengan membawa yang asli Menyerahkan SPPH dan bukti setoran asli kepada petugas Haji Petugas memeriksa kelengkapan berkas Menerbitkan rekomendasi pembatalan Haji Pengarsipan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembatalan Porsi Haji

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

chat by wa admin Penyelenggara Haji dan Umrah