No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024
Petugas menyapa pasien dan menanyakan apakah keluarga pasien pernah berobat sebelumnya. jika ya, petugas dapat mengarahkan pasien untuk mendaftarkan dirinya sendiri. dan jika pasien baru pertama berobat maka petugas akan membantu pendaftaran pasien, menanyakan keluhan, tingkat kegawat daruratan dan petugas membacakan general consent kepada pasien
- pasien umum (KTP luar samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan perda Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
Pendaftaran
- kotak saran
- pengaduan langsung di Costumer Service
- Sms/Wa : 0811 5555 716
- email : puskesmaspasundan@gmail.com
-Website https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store