Pendaftaran

No. SK: 188.4/46/100.02.011/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga (KK)

  1. Alur Pelayanan Pasien Berobat Rawat Jalan - Pasien datang membawa identitas (BPJS, KTP, KK) - Petugas pendaftaran akan memilah pasien darurat/ tidak - jika pasien darurat akan di arahkan ke ruang tindakan - jika pasien tidak termasuk dalam kategori gawat makan maka pasien lama akan mendaftarkan dirinya sendiri di touch screen epuskesmas - jika pasien baru maka akan dibuatkan rekam medis elektronik oleh petugas

Petugas menyapa pasien dan menanyakan apakah keluarga pasien pernah berobat sebelumnya. jika ya, petugas dapat mengarahkan pasien untuk mendaftarkan dirinya sendiri. dan jika pasien baru pertama berobat maka petugas akan membantu pendaftaran pasien, menanyakan keluhan, tingkat kegawat daruratan dan petugas membacakan general consent kepada pasien

- peserta BPJS gratis

- pasien umum (KTP luar samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan perda Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Pendaftaran

- kotak saran

- pengaduan langsung di Costumer Service

- Sms/Wa : 0811 5555 716

- email : puskesmaspasundan@gmail.com

-Website https://pkm-pasundan.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile JKN, WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"