Pelayanan INSTALASI RAWAT JALAN (IRJA)

  • Persyaratan Pasien Umum :
    1. Pasien Baru : KTP, KK, SIM / Paspor
    2. Pasien Lama : KTP, Kartu Nomor Rekam Medik
    3. Surat Kontrol (jika ada)
  • Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan :
    1. Kartu Identitas (KTP, KK, SIM / Paspor)
    2. Surat rujukan dari Rumah Sakit kelas C dan D
    3. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN maupun Kartu JKN)
    4. Surat Kontrol (jika)
  • Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) :
    1. Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos)
    2. Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas
    3. Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
  • Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan :
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK)
    3. Surat Pernyataan Perusahaan
    4. Formulir KK I
    5. Absensi di bulan kecelakaan kerja
  • Persyaratan Pasien Jasa Raharja : KTP atau KK (Asli / fotocopy) disertai sisa surat jaminan dari Jasa Raharja
    1. Persyaratan Pasien Jasa Raharja : KTP atau KK (Asli / fotocopy) disertai sisa surat jaminan dari Jasa Raharja

  • Pasien datang ke Rawat Jalan Klinik Rumah Sakit;
    1. Pasien datang ke Rawat Jalan Klinik Rumah Sakit;
  • Pasien / Keluarga menuju Loket Pendaftaran Rawat Jalan dengan menyerahkan :
    1. KK
    2. Kartu BPJS
    3. Rujukan dari Faskes 1
    4. Menunjukkan Mobile JKN
  • Pasien menuju poliklinik yang dituju dan dilakukan pelayanan oleh DPJP dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan disertai DPJP menetapkan diagnosa;
    1. Pasien menuju poliklinik yang dituju dan dilakukan pelayanan oleh DPJP dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan disertai DPJP menetapkan diagnosa;
  • Jika dibutuhkan konsultasi dengan DPJP lain dilakukan konsultasi internal ke DPJP 2;
    1. Jika dibutuhkan konsultasi dengan DPJP lain dilakukan konsultasi internal ke DPJP 2;
  • Coder berkoordinasi dan komunikasi dengan DPJP untuk menetapkan ICD X, IX dan Costing;
    1. Coder berkoordinasi dan komunikasi dengan DPJP untuk menetapkan ICD X, IX dan Costing;
  • Jika pasien membutuhkan rawat inap selanjutnya pasien dilakukan pelayanan rawat inap, jika pasien membutuhkan rujukan rumah sakit vertikal maka pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan dan dibuatkan surat rujukan ke RS vertikal;
    1. Jika pasien membutuhkan rawat inap selanjutnya pasien dilakukan pelayanan rawat inap, jika pasien membutuhkan rujukan rumah sakit vertikal maka pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan dan dibuatkan surat rujukan ke RS vertikal;
  • Jika pasien stabil dan tidak membutuhkan rawat inap, maka pasien pulang dan pasien diklaim sebagai pasien rawat jalan;
    1. Jika pasien stabil dan tidak membutuhkan rawat inap, maka pasien pulang dan pasien diklaim sebagai pasien rawat jalan;

Pasien telah diperiksa oleh Dokter Poliklinik ≤ 3 jam sejak mendaftar di Loket TPPRJ

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     Jasa Raharja :

Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4.4     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan dan tindakan medis, Asuhan Keperawatan, Pemeriksaan Penunjang Medis, Hasil Medical Check Up (MCU)

1   Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.     Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.      Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.      Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.    Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a.     Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b.     Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c.      Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d.     Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e.      Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f.       Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INSTALASI RAWAT JALAN (IRJA)"