Layanan Pembuatan Kartu Anggota

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga

  • Melalui Pertemuan Tatap Muka
    1. Pemohon datang ke Meja Informasi Perpustakaan Daerah Kab. Musi Banyuasin;
    2. Pemohon Mengisi Formulir Keanggotaan Perpustakaan;
    3. Petugas memvalidasi data pemohon;
    4. Petugas mencetak kartu anggota perpustakaan;
  • Melalui Daring
    1. Pemohon melakukan Registrasi Keanggotaan Online dengan mengakses (https://bit.ly/dpkmuba_anggota)
    2. Pemohon mengisi data sesuai formulir keanggotaan online;
    3. Admin akan memvalidasi data pemohon;
    4. Admin akan mengirim Kartu Anggota ke e-mail/no Whatsapp pemohon;

Melalui Tatap Muka

40 menit terhitung sejak berkas diterima

Melalui Daring

1 Hari Kerja Terhitung sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online