Layanan pengaduan publik

No. SK: 36/DISDIK-KPTS/I/2024

  1. 1. Biodata Diri/KTP Pelapor
  2. 2. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  3. 3. Menghubungi Kontak Person Pengaduan Website, SP4N Lapor, WA, Intagram, Facebook dsb

  1. 1

Pengaduan secara langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan maksimal 3 hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti ketika dokumen pelapor dinyatakan lengkap dan diterima

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Pengaduan Langsung :

1. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian.

2. Mengisi Formulir dan Buku Tamu di meja informasi.

3. Petugas mengarahkan Pelapor ke Unit Pelayanan Pengaduan

4. Pejabat Pengelola Pengaduan memberikan klarifikasi/jawaban ke publik.

5. Pejabat Pengelola Pengaduan menghadiri bidang terkait apabila pelapor belum puas terhadap jawaban pejabat pengelola pengaduan.

6. Bidang Terkait memberikan klarifikasi / penjelasan / jawaban kepada pelapor.

7. Pengaduan Selesai.

8. Kotak Pengaduan/Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengaduan publik"