Instalasi BEDAH SENTRAL (IBS)

  • Pasien menandatangani Lembar Persetujuan Tindakan Medik
    1. Pasien menandatangani Lembar Persetujuan Tindakan Medik
  • Pasien yang dapat dilayani adalah pasien umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja atau pangantar dari Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit
    1. Pasien yang dapat dilayani adalah pasien umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja atau pangantar dari Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit
  • Setiap pasien akan dilakukan tindakan operasi dinyatakan oleh DPJP Utama dan DPJP Konsulan pada penderita yang memerlukan tindakan operasi
    1. Setiap pasien akan dilakukan tindakan operasi dinyatakan oleh DPJP Utama dan DPJP Konsulan pada penderita yang memerlukan tindakan operasi

  • Alur Pasien Operasi Elektif
    1. Pasien diputuskan operasi dari Klinik Spesialis dan dilakukan pemeriksaan screening pre operasi (Laboratorium dan pemeriksaan penunjang lain);
    2. Pasien yang direncanakan operasi dikonsulkan ke Klinik Anestesi dengan membawa hasil pemeriksaan penunjang;
    3. Dokter Spesialis Anestesi memberikan hasil konsultasi;
    4. Jika diperlukan konsul ke Klinik Spesialis Lain untuk menunjang penegakan diagnosis maka dilakukan konsul internal;
    5. Hasil konsul Dokter Spesialis Anestesi Normal, setuju dilakukan Operasi;
    6. Jika hasil konsul internal Normal, maka DPJP setuju dilakukan operasi;
    7. Pasien kembali ke Klinik Spesialis utama untuk proses tindakan selanjutnya;
    8. Petugas Klinik memesan ruang rawat inap sesuai hak kelas rawat inap;
    9. Petugas Ruangan mengecek ketersediaan kamar rawat inap;
    10. Kamar rawat inap ada, pasien masuk ruang rawat inap yang dipesan sebelumnya;
    11. Petugas ruangan rawat inap mendaftar antrian operasi elektif di IBS;
    12. Pasien dilakukan tindakan operasi;
    13. Ruangan rawat inap tidak tersedia (penuh), maka pasien disarankan pulang dan menunggu antrian panggilan di rumah;
    14. Apabila kamar rawat inap sudah tersedia, Petugas ruangan menghubungi pasien melalui telepon;
    15. Pasien datang dan mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) Rumah Sakit;
    16. Pasien menuju ruangan yang dituju dan sudah dipesan sebelumnya;
    17. Pasien dilakukan screening pre operasi (pemeriksaan Laborat dan Radiologi) sesuai indikasi medis di ruangan Rawat Inap;
    18. Hasil pemeriksaan penunjang dilaporkan / dikonsulkan ke DPJP dan Dokter Anestesi;
    19. DPJP dan Dokter Anestesi memberi keputusan Setuju Operasi;
    20. Petugas ruangan Rawat Inap mendaftar operasi di IBS, kemudian pasien dilakukan tindakan operasi.
  • Alur Pasien Operasi Emergency (Cito)
    1. Pasien dari ruangan Rawat Inap/IGD/ICU direncanakan operasi oleh DPJP, Perawat ruangan konsul pre operasi ke Dokter Anestesi;
    2. Dokter Anestesi melakukan pemeriksaan;
    3. Jika hasi pemeriksaan pasien Tidak disetujui untuk dilakukan tindakan operasi, dilaporkan kepada DPJP untuk dilakukan pengobatan sesuai advis, dirujuk atau perbaikan keadaan umum;
    4. Jika hasil pemeriksaan pasien disetujui untuk dilakukan tindakan Operasi, maka Dokter langsung menandatangani di lembar persetujuan operasi pasien;
    5. Pasien kembali ke ruangan asal;
    6. Perawat Ruang Rawat Inap/IGD/ICU mendaftar operasi emergency (Cito) kepada koordinator pelayanan keperawatan IBS;
    7. Pasien segera dilakukan operasi.
  • Alur Pasien Operasi One Day Care (ODC)
    1. a) Alur Pasien Operasi ODC Langsung 1. Pasien dari Rawat Jalan dilakukan pemeriksaan dan diputuskan untuk dilakukan Operasi One Day Care (ODC) oleh DPJP, pasien dilakukan pemeriksaan penunjang Laboratorium dan Radiologi; 2. Pasien yang direncakan operasi dikonsulkan ke klinik Anestesi dengan menyertakan hasil pemeriksaan penunjang; 3. Pasien menerima hasil konsul dari Dokter Anestesi; 4. Hasil konsultasi Tidak disetujui Operasi, maka pasien dikembalikan ke DPJP yang mengirim atau dikonsultasikan ke DPJP lain sampai pasien dinyatakan setuju operasi; 5. Jika hasil konsultasi Setuju Operasi, dilanjutkan pada prosedur selanjutnya; 6. Dokter Anestesi menandatangani lembar persetujuan Tindakan anestesi dan dikembalikan ke Klinik semula; 7. Perawat klinik mendaftarkan pasien ke Koordinator pelayanan Keperawatan IBS dan menginput data pasien ke SIM RS; 8. Pasien datang ke IBS dan akan dilakukan tindakan operasi; 9. Tindakan operasi dilakukan; 10. Tindakan operasi selesai, pasien dipindahkan ke Recovery Room (RR) untuk dilakukan observasi, pasien mulai melakukan mobilisasi, duduk, berdiri, berjalan, coba minum dan dinilai berdasarkan post anestesi discharge scoring system; 11. Skoring > 8 Pasien boleh dipulangkan; 12. Jika skoring < 8 pasien harus rawat inap.
    2. b) Alur Pasien Operasi ODC Tidak Langsung 1. Pasien dari Rawat Jalan dilakukan pemeriksaan dan diputuskan untuk dilakukan Operasi One Day Care (ODC) oleh DPJP, pasien dilakukan pemeriksaan penunjang Laboratorium; 2. Pasien yang direncanakan operasi dikonsulkan ke Poli Anestesi dengan menyertakan hasil pemeriksaan penunjang; 3. Pasien menerima hasil konsul dari Dokter Anestesi; 4. Hasil konsultasi pasien tidak disetujui untuk operasi maka pasien akan dikonsultasikan atau dilanjutkan untuk pengobatan selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan Dokter Anestesi; 5. Jika hasil konsultasi pasien disetujui untuk operasi dilanjutkan pada prosedur selanjutnya; 6. Dokter Anestesi menandatangani lembar persetujuan tindakan anestesi, pasien dikembalikan ke poliklinik semula; 7. Perawat Poliklinik mendaftarkan pasien ke Koordinator pelayanan Keperawatan IBS untuk menentukan waktu jadwal operasi pasien; 8. Pasien meninggalkan no. telepon yang bisa dihubungi untuk pemanggilan operasi, selesai mendaftar dan jadwal operasi sudah ditetapkan, pasien disarankan pulang; 9. Koordinator pelayanan Keperawatan menghubungi pasien melalui telepon untuk memberitahu tanggal dan jam rencana pelaksanaan operasi, Pasien akan dihubungi oleh petugas untuk datang ke kamar operasi sesuai jadwal yang telah ditentukan 1 hari sebelum hari operasi; 10. Pasien datang, mendaftar ke loket rawat jalan, pasien langsung menuju ke Kamar Operasi untuk dilakukan persiapan operasi; 11. Pasien dilakukan tindakan operasi; 12. Tindakan operasi selesai, pasien dipindahkan ke Recovery Room (RR) untuk dilakukan observasi, pasien mulai melakukan mobilisasi, duduk, berdiri, berjalan, coba minum dan dinilai berdasarkan post anestesi discharge scoring system; 13. Skoring > 8 Pasien boleh dipulangkan; 14. Jika skoring < 8 pasien harus rawat inap.
  • Alur Pasien Operasi
    1. 1. Pasien datang ke Kamar Operasi dan ditempatkan di ruang premedikasi untuk dilakukan timbang terima dan sign in sebelum pasien masuk ke ruang operasi, kemudian pasien masuk ke ruang operasi sesuai urutan yang telah ditentukan dalam jadwal operasi; 2. Pasien dilakukan tindakan operasi; 3. Selesai dilakukan tindakan operasi, pasien dilakukan observasi pasca operasi di Recovery Room (RR) selama 2 jam sampai dengan pasien stabil dan sesuai dengan perhitungan aldret skor; 4. Setelah dari Recovery Room (RR) dan kondisi pasien stabil, pasien kembali ke ruang rawat inap; atau 5. Jika kondisi tidak stabil dan memerlukan perawatan intensif, pasien dipindahkan ke ruang Intensif Care Unit (ICU) sesuai advis DPJP dan persetujuan Dokter Anestesi.

Penyelesaian waktu pelayanan tergantung kasus / penyakit pasien dan komplikasinya

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     Jasa Raharja :

a.     Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya di klaim ke kantor Jasa Raharja

4.4     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien mendapatkan tindakan operasi dan dirawat di Recovery Room (RR) hingga keadaan memungkinkan untuk dipindahkan ke ruang perawatan pasien

1     Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.     Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.     Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.      Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.    Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2     Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi BEDAH SENTRAL (IBS)"