Penerbitan KTP Elektronik Baru karena Untuk OA (Orang Asing)

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP)

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
  4. . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KTP-el

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store