Pengajuan Legalisasi/ Perforasi Tiket/Karcis

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) dinas/instansi
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Diajukan kepada Kepala BKD
  4. Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi
  5. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

tiket/karcis yang telah diperforasi

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, telepon atau lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisasi/ Perforasi Tiket/Karcis"