Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Kartu Identitas Pasien
  3. Form Rujukan Internal

Medikasi/ Pengobatan : 5-10 Menit 

 Pencabutan Gigi Susu : 10 -15 Menit 

 Pencabutan Gigi Tetap : 20-30 Menit 

 Konservasi/Penambalan Gigi : 15-20 Menit 

 Pembersihan Karang Gigi : ± 20-30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021 

 a. Penentuan Diagnosa, Konsultasi dan Pemberian Resep Obat : Gratis 

 b. Pencabutan Gigi Susu : Rp 30.000,-/gigi 

 c. Pencabutan Gigi Tetap : ✓ Anestesi Topikal : Rp 30.000,-/gigi ✓ Anestesi Infiltrasi : Rp 35.000,-/gigi ✓ Anestesi Blok Mandibular : Rp 40.000,-/gigi 

 d. Konservasi/Penambalan Gigi : 

 ❖ Tumpatan Sementara/Mumifikasi Rp 40.000,-/gigi 

 ❖ Tumpatan Permanen GI kecil Rp 60.000,-/gigi 

 ❖ Tumpatan Permanen GI Besar Rp 100.000,-/gigi

e. Pembersihan Karang Gigi : Rp 30.000,-/regio (tidak ditanggung BPJS) 

 f. Surat Keterangan Berobat/Surat Rujukan : Gratis

Pemeriksaan gigi dan mulut, Pencabutan gigi, Penambalan gigi, Pembersihan Karang Gigi, Surat Rujukan, Surat Keterangan Berobat

1. Email : puskesmasdimong@gmail.com 

 2. Telp : 0858 8888 7620 

 3. Melalui kotak saran dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"