Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dukcapil Ngawi

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Sudah pernah perekaman biometrik dan atau memiliki KTP-el; dan
  3. Penduduk memiliki gawai pintar dan paket data.

  1. Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari playstore atau appstore;
  2. Penduduk melakukan Registrasi mengisi NIK, email, dan nomor HP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  3. Penduduk melakukan foto selfi untuk memverifikasi identitas;
  4. Pemohon melakukan scan QR dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di tempat Pelayanan Kependudukan dan menunjukkan KTP-Elektronik sebagai verifikasi;
  5. Admin/Operator Disdukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di generate dari system dikirimkan via email kepada pemohon
  6. Pemohon membuka tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukkan PIN Aktivasi pada lamanhttps://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
  7. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN;
  8. Penduduk sudah memiliki KTP digital baru.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IKD