Pelayanan INTENSIVE CARE UNIT (ICU)

  • Pasien masuk ke ICU memenuhi syarat indikasi dari Instalasi Rawat Inap, IGD, OK
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Membawa surat pengantar rawat inap dari IGD b.Kartu Identitas Penduduk (KTP, SIM / Paspor, KK) c.Kartu nomor rekam medik
    2. Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan : a.Membawa kartu identitas (KTP, KK, SIM / Paspor) serta kartu BPJS Kesehatan b.Surat Rujukan dari FKTP c.Mengurus surat SEP (Surat Eligibilitas Pasien) d.Jika persyaratan belum lengkap, ditunggu sampai batas waktu pengurusan 3 x 24 jam (hari kerja)
    3. Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) : a.Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos) b.Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas c.Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
    4. Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a.Kartu Tanda Penduduk b.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) c.Surat Pernyataan Perusahaan d.Formulir KK I e.Absensi di bulan kecelakaan kerja
    5. Persyaratan Jasa Raharja : a.KTP atau KK (Asli / fotocopy) b.Laporan Kepolisian (LP) c.Surat Jaminan dari Jasa Raharja •Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja • Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit
    6. Persyaratan Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit : a.Kartu Identitas Pasien (KTP, KK, SIM / Paspor) b.Pengantar dari Perusahaan

  • I. Alur Pasien Masuk ICU sesuai dengan Indikasi masuk ICU :
    1. A. Melalui IGD yang berasal dari IGD sendiri, Rumah Sakit Rujukan Lain atau IRJA : 1) Rumah Sakit Perujuk menghubungi IGD sebelum mengirim pasien untuk koordinasi terkait persiapan pasien selama pre transfer, durante transfer pasien serta ketersediaan bed dan fasilitas yang dibutuhkan di ruang ICU; 2) IGD menghubungi Dokter Penanggung Jawab ICU terkait pasien yang akan masuk ICU; 3) Dokter penanggung jawab ICU menentukan apakah pasien dapat dirawat di R. ICU atau tidak sesuai dengan prioritas pasien masuk ICU; 4) IGD Menghubungi R.ICU untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan; 5) IGD mengkoordinasikan lagi bagi Rumah Sakit Perujuk bahwa pasien bisa dikirim; 6) Pasien ditransfer ke ruang ICU setelah mendapatkan penanganan di IGD dan telah mendaftar pada TPPRI
    2. B. Tanpa melaui IGD : IRNA, IBS/OK, ICCU, HCU, KABER, HD: 1) Ruangan : IRNA, IBS/OK, KABER, HCU, HD, ICCU menghubungi Dokter Penanggung Jawab ICU terkait pasien yang akan di transfer ke ICU 2) Dokter penanggung jawab ICU menentukan apakah pasien dapat dirawat di R. ICU atau tidak sesuai dengan prioritas pasien masuk ICU 3) Ruangan menghubungi R.ICU untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan
  • II. Alur Pasien Keluar Perawatan dari ICU adalah sebagai berikut :
    1. A. Kembali ke ruangan rawat Inap 1) Pasien yang telah dalam kondisi stabil atas kesepakatan DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICU dapat dipindahkan ke ruang perawatan/IRNA; 2) DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICU mengisi form Indikasi Pindah pasien; 3) R. ICU menghubungi ruangan yang akan dituju untuk memesan kamar; 4) Pasien dikirim keruangan setelah ruangan/ kamar tersedia.
    2. B. Transfer/ Rujuk 1) DPJP dan Dokter penanggung jawab ICU atas kesepakatan sesuai dengan kondisi pasien mengisi Form Rujukan; 2) Perawat ICU menghubungi RS yang akan dituju; 3) Mengisi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) online setelah RS yang akan dituju menyetujui menerima pasien; 4) Menghubungi petugas Ambulance sesuai dengan kriteria pasien; 5) Pasien menyelesaikan tanggung jawab administrasi; 6) Perawat pengirim adalah perawat yang sesui dengan SKOR pasien; 7) Mendokumentasikan selama proses Rujuk/ durante transfer; 8) Dokumen jawaban/ Rujukan balik dibawa pulang kemudian diletakkan dalam status pasien.
    3. C. Pulang (Sembuh dan Pulang Paksa) 1) Pasien yang telah dinyatakan sembuh dan tidak memerlukan perawatan lanjutan direncanakan pulang oleh DPJP dan Dokter Penanggung Jawab ICU; 2) Mengisi form Pulang Paksa bagi pasien yang pulang paksa; 3) Pasien menyelesaikan kewajiban administrasi; 4) Pasien diberi Surat Kontrol ke Poliklinik Rawat Jalan.
    4. D. Meninggal 1) Mengisi form Surat Kematian yang akan diserahkan kepada keluarga pasien; 2) Memesan mobil jenazah sesui alamat yang akan dituju keluarga jenazah; 3) Menghubungi petugas Kamar jenazah; 4) Mengirim pasien ke Kamar jenazah; 5) Keluarga pasien menyelesaikan kewajiban administrasi.

Dalam waktu ≤ 5 menit sejak masuk ICU pasien telah mendapatkan tindakan intensif

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas II, Kelas I, Kelas Utama Pada RSUD Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo

b.     Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

 

3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

4.4     Jasa Raharja :

·                    Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

·                    Biaya di Klaim ke Kantor Jasa Raharja


Pasien mendapat tindakan intensif sampai pasien stabil untuk dipindahkan ke ruang rawat inap dan Pasien mendapat tindakan intensif sampai sembuh & dinyatakan boleh pulang.

1     Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

 

g.        Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

h.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

i.          Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INTENSIVE CARE UNIT (ICU)"