Pengaduan Pelayanan

  1. Adanya pengaduan pelayanan secara langsung atau melalui surat/kotak saran/Telepon/email/web/SMS/ Whatsapp disertai identitas yang melakukan pengaduan

  1. Petugas menerima laporan pengaduan secara langsung/ telp/kotak saran/SMS/Whatsapp/ web/email setiap hari
  2. 2. Petugas mencatat data pelapor (nama, alamat, dan nomor Handphone jika ada ) dan isi pada buku register.
  3. 3. Petugas bersama Tim pelayanan pengaduan serta unit terkait membahas tindak lanjut laporan pengaduan dan dicatat didalam buku register.
  4. 4. Penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan kepada pelapor
  5. 5. Keluhan/aduan yang sudah ditindak lanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap satu bulan sekali.

·        2 hari

Senin kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.     Kotak Saran

Nomor Handphone/Nama Petugas : 082184525404
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan"